'/> Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi

Info Populer 2022

Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi

Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi
Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi

Pengertian demokrasi ekonomi terkait dekat dengan definisi atau pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat aturan dan filsafat politik. 


Istilah kedaulatan rakyat itu ludang kecepeh sering dipakai dalam studi ilmu aturan keberat sebelah dalam ilmu politik. Hanya saja, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu bekerjasama dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara eksplisit, pengertian demokrasi ekonomi tertuang dalam konstitusi sebagai aturan tertinggi di negara kita. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita yaitu rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistim demokrasi yang dibangun tentu tidak tiruananya secara pribadi dikuasai oleh rakyat. Beberapa bab yang pokok diwakilkan pengurusannya kepada negara, dalam hal ini diwakilkan kepada (a) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kudang kecepejakan-kudang kecepejakan resmi bernegara, dan (b) kepada Presiden dan lembaga-lembaga eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melakukan haluan-haluan dan kudang kecepejakan-kudang kecepejakan negara itu, serta (c) secara tidak pribadi kepada forum peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kudang kecepejakan negara tersebut.

Namun, terlepas dari adanya pendelegasian kewenangan dari rakyat yang berdaulat kepada para delegasi rakyat, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun jlugu dan norakatif itu, pengertian dan klarifikasi kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi berdasarkan sistem demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu tidak sanggup dikurangi dengan dalih kewenangan rakyat sudah diserahkan kepada para pejabat. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat itu bersifat ‘relatif mutlak’, meskipun harus dimemberikan pengertian dan klarifikasi yang terbatas sebagai perwujudan ke-Maha-Kuasaan Allah sebagaimana diakui dalam Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai konsekwensi tauhid, yaitu keimanan bangsa Indonesia kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap insan Indonesia dipahami sebagai Khalifah Tuhan di atas muka bumi yang mempunyai kuasa mengolah dan mengelola alam kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan memahami pengertian demokrasi berdasarkan para sangat menguasai, maka mepengertian dan penjelasani pengertian demokrasi ekonomi yakni produksi dikerjakan oleh tiruana masyarakat dan untuk tiruana di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta GBHN, sehingga dikatakan sebagai “Sistem Ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi Pancasila".

Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia tersebut mengandung ciri-ciri kasatmata yakni:

  1. Perekonomian diimplementasikan sebagai perjuangan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kudang kecepejaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki dan mempunyai hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya ciptaan setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Fakir miskin maupun belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sebaliknya, ciri negatif sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindari berdasarkan pemahaman demokrasi ekonomi pancasila yakni:
  1. Sistem etatisme, yaitu sistem dimana negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi, serta daya ciptaan unit ekonomi di luar sektor negara.
  2. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem yang menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain.
  3. Monopoli, yang merupakan pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.
Demikian uraian pengertian demokrasi ekonomi dan ciri-ciri penerapannya di Indonesia yang menganut demokrasi pancasila atau demokrasi ekonomi pancasila.
Advertisement

Iklan Sidebar