Berikut ini secara sederhana kami suguhkan kepada pembaca blog tipsserbaserbi contoh makalah wacana demokrasi pancasila dengan mengangkat judul : “Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia”
I. Penberlalu dan silaman
Berbicara mengenai demokrasi, ada semboyan yang tidak pernah lepas dari arti demokrasi itu sendiri, yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi demam isu dalam aneka macam kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia sendiri jikalau kita kemudian berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya kejadian tahun 1998 kadab mahasiswa berhasil menjatuhkan kepemimpnan orde gres demi mewujudkan reformasi dalam aneka macam hal supaya timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Berbagai perubahan terjadi sesudah kejadian tersebut yang nampak sampai dikala ini yaitu adanya kebebasan beropini yang pada waktu zaman orde gres sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran gres dalam proses perkembangan Indonesia dalam aneka macam bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain.
Namun apa bekerjsama demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada kurun ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai pola awal dari sebuah sistem yang bekerjasama dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak kurun ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Dari sejumlah pengertian demokrasi berdasarkan para pakar, kita sanggup menarik sebuah benang murka bahwa bekerjsama demokrasi itu sendiri yaitu kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara yaitu kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dan lain-lain.
II. Demokrasi Pancasila : Demokrasi di Indonesia
Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi bekerjsama mempunyai model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.
Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila. Diantaranya oleh pakar tata negara di Indonesia, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H bahwa pengertian demokrasi pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya menyerupai dalam ketentuan-ketentuan menyerupai dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. juga mengemukakan pengertian demokrasi pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kudang keringjaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan definisi demokrasi pancasila, setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila yakni:
1. Norma
Demokrasi Pancasila merupakan aturan atau norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengakui kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak alasannya yaitu pengaplikasiannya harus diselaraskan dengan tanggung tasumsi sosial dalam masyarakat.
4. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila yaitu sebuah sistem pengorganisasian negara. Dalam hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mempunyai harapan universal. Dipadukan dengan harapan hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pengaplikasiannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Ciri-cirinya (Idris Israil, 2005:52-53) yaitu:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kudang keringjaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan alasannya yaitu merugikan tiruana pihak.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Menberlalu dan silamkan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tujuh prinsip atau sendi pokok, yaitu sebagai memberikankut :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan aturan
Negara Indonesia berdasarkan aturan (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh aturan dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam aturan bagi tiruana warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini ludang keringh menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan aturan lainnya yang merupakan pokok konstitusional, menyerupai TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pada halaman terberlalu dan silam, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR yaitu forum negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4. Presiden yaitu penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung tasumsi kepada majelis. Presiden yaitu Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung tasumsi kepada DPR, tetapi dewan perwakilan rakyat mengawasi pengaplikasian mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus menerima persetujuan dari DPR. Hak dewan perwakilan rakyat di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
6. Menteri Negara yaitu pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung tasumsi kepada dewan perwakilan rakyat
Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung tasumsi kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita yaitu kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung tasumsi kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung tasumsi kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh bunyi DPR. Kedudukan dewan perwakilan rakyat berpengaruh alasannya yaitu tidak sanggup dibubarkan oleh presiden dan tiruana anggota dewan perwakilan rakyat merangkap menjadi anggota MPR. dewan perwakilan rakyat sejajar dengan presiden.
Melihat bagaimana bekerjsama prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau ludang keringh lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia sentra dari pembantu presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut tetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan undangan BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan dikala itu yaitu system parlementer cabinet tiruan (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni alasannya yaitu dalam sistem parlementer murni, dewan legislatif mempunyai kedudukan yang sangat memilih terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya yaitu Undang-Undang Dasar ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut yaitu parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat tiruan. Ciri-ciri:
- Presiden dan wakil presiden tidak sanggup diganggu gugat.
- Menteri bertanggung tasumsi atas kudang keringjakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde gres pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melaksanakan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun usang kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memmemberikankan ruang gerak pada parpol maupun dewan perwakilan rakyat untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Kaprikornus data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar ’45 sebelum diamandemen:
- Kekuasaan tertinggi dimemberikankan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemmemberikan saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai forum pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
- MPR bukan forum tertinggi lagi.
- Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota dewan perwakilan rakyat ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden dan wakil Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat.
- Presiden tidak sanggup membubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif ludang keringh dominan.
III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangannya
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari aneka macam sumber:
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi tiruana warga negara, yang antara lain meliputi :
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
Koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian aturan dalam penggunaannya
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara aturan Pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan sumbangan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
Jaminan kepastian aturan dalam tiruana persoalan. Yang dimaksudkan kepastian aturan yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya sanggup dipahami, sanggup dilaksanakan dan kondusif dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan harapan masyarakat kita, sesudah sebagai akhir rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, ludang keringh memerlukan training daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk menyebarkan a rapidly expanding economy, maka diharapkan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh alasannya yaitu itu diharapkan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi insan dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang masuk akal di antara 3 hal, yaitu:
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam aneka macam bidang yang bersentuhan eksklusif dengan rakyat Indonesia. Namun melihat aneka macam realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang ludang keringh baik.
IV. Kesimpulan
Demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dengan abjad sebagai memberikankut:
a. Kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. Kekeluargaan dan bersama-sama
c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. Keselarasan antara hak dan kewajiban
e. Menghargai hak asasi insan
f. Tidak dikenal namanya dictator mayoritas
g. Menberlalu dan silamkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 (tujuh) hal yakni: Indonesia yaitu negara hukum, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara yaitu pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.
V. Saran
- Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan arti dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai asa dari penilaian-penilaian kepancasilaan itu sendiri.
- Masyarakat juga harus menyadari arti penting pancasila sehingga sanggup dijadikan anutan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi masyarakat pro aktif menyumbangkan wangsit serta berjuang untuk Indonesia yang ludang keringh baik.
- Mahasiswa sebagai aksejukisi hendaknya bisa membuat dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan harapan dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan mempunyai potensi masa depan yang cerah dan tidak memperringan dan sepele terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri
Advertisement