Sebelum menguraikan pengertian bangsa dan negara berdasarkan para sangat menguasai, patut dicermati bahwa penggunaan istilah “Bangsa” dan “Negara” berkaitan bersahabat satu sama lain. Guru besar Universitas Sorbone, Prof. Ernest Renan, mengemukakan pengertian bangsa (nation) yakni suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia mitra satu sama lain.
Nation atau bangsa yakni suatu jiwa, suatu asas spiritual, ia menjadi kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibentuk di masa lampau dan oleh orang - orang yang bersangkutan bersedia dibentuk di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa sekarang melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, harapan yang dikemukakan dengan positif untuk terus hidup bersama. Karena itu, suatu bangsa tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal - hal homogen lainnya. Namun demikian, munculnya suatu nation yakni seakan menjadi janji bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson mengungkapkan pengertian bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa yakni komunitas politik yang dalam angan ( Imagined Political Community ) dalam wilayah yang mempunyai batas yang terang dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dalam angan alasannya bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Di bayangkan secara terbatas alasannya bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat alasannya bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilaya h dan bangsa tersebut.
Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang dalam angan alasannya terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta - juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dalam angan tersebut (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pada pendapat Anderson, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai proses pengembangan imajinasi di kalangan anggota masyarakat wacana komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah bertemu dengan orang Jawa Tengah bisa menyebarkan kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berup a jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama - sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta tiruananya itu yang dimaksud yakni aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya sanggup disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Pengertian Negara
Munculnya istilah “Negara” tidak terlepas dari keberadaan insan sebagai makhluk sosial, di mana sebagai insan mempunyai dorongan untuk hidup bersama dengan insan lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai aneka macam macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat yakni organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini mempunyai karakteristik atau sifat - sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi - organisasi l ainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara yakni masyarakat politik independen yang menikut mencicipi wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang ludang kecepeh filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Negara yakni suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok insan yang bersama- sama mendiami suatu wilayah (territori) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan tadi (Wirjono Prodjodikoro, 1983:2)
Pendapat lain wacana pengertian negara dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara yakni organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sementara berdasarkan Soenarko negara yakni organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pengertian bangsa dan negara di atas, sanggup ditarik selesai bahwa negara yakni organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan insan dalam rangka mengatur rujukan kekerabatan antar insan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan bangsa yakni suatu kesatuan solidaritas, yakni kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia mitra dengan satu sama lain.
Nation atau bangsa yakni suatu jiwa, suatu asas spiritual, ia menjadi kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibentuk di masa lampau dan oleh orang - orang yang bersangkutan bersedia dibentuk di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada masa sekarang melalui suatu kenyataan yang jelas: yaitu kesepakatan, harapan yang dikemukakan dengan positif untuk terus hidup bersama. Karena itu, suatu bangsa tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal - hal homogen lainnya. Namun demikian, munculnya suatu nation yakni seakan menjadi janji bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson mengungkapkan pengertian bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa yakni komunitas politik yang dalam angan ( Imagined Political Community ) dalam wilayah yang mempunyai batas yang terang dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dalam angan alasannya bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Di bayangkan secara terbatas alasannya bangsa yang paling besar sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat alasannya bangsa ini berada di bawah suatu negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilaya h dan bangsa tersebut.
Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang dalam angan alasannya terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta - juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dalam angan tersebut (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pada pendapat Anderson, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai proses pengembangan imajinasi di kalangan anggota masyarakat wacana komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah bertemu dengan orang Jawa Tengah bisa menyebarkan kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berup a jiwa, kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama - sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta tiruananya itu yang dimaksud yakni aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya sanggup disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Pengertian Negara
Munculnya istilah “Negara” tidak terlepas dari keberadaan insan sebagai makhluk sosial, di mana sebagai insan mempunyai dorongan untuk hidup bersama dengan insan lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat dijumpai aneka macam macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat yakni organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini mempunyai karakteristik atau sifat - sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi - organisasi l ainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara yakni masyarakat politik independen yang menikut mencicipi wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang ludang kecepeh filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Negara yakni suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok insan yang bersama- sama mendiami suatu wilayah (territori) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan tadi (Wirjono Prodjodikoro, 1983:2)
Pendapat lain wacana pengertian negara dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara yakni organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Sementara berdasarkan Soenarko negara yakni organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pengertian bangsa dan negara di atas, sanggup ditarik selesai bahwa negara yakni organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan insan dalam rangka mengatur rujukan kekerabatan antar insan dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan bangsa yakni suatu kesatuan solidaritas, yakni kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia mitra dengan satu sama lain.
Advertisement