'/> Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya

Info Populer 2022

Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya

Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya
Pengertian Good Governance Dan Karakteristiknya

Pengertian good governance sanggup diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik dengan baik. Ludang keringh lanjut, Word Bank memmemberikankan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan pengertian good governance berdasarkan United Nation Development Program (UNDP) yakni sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.

Berdasarkan definisi tersebut sanggup dipahami bahwa, Word bank ludang keringh menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP ludang keringh menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang memakai kata ini menyerupai “political governance” mengacu pada pembuatan kudang keringjakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang memberikanmplikasi pada problem pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan istilah “Administrative governance” mengacu pada sistem implementasi kudang keringjakan.

 sanggup diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan Pengertian Good Governance dan Karakteristiknya
Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik ialah untuk membuat good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan administrasi pembangunan yang solid dan bertanggung tanggapan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya acara usaha.

Karakteristik Good Governance

Menurut UNDP, karakteristik pengaplikasian good governance yang mencakup :

  1. Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Rule of Law, yakni kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
  3. Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara pribadi sanggup diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
  5. Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang ludang keringh luas.
  6. Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
  7. Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (akibattif).
  8. Accountability, pertanggunjawabanan kepada publik atas setiap acara yang dilakukan.
  9. Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus mempunyai visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance Di Indonesia

Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:

  1. Asas kepastian hukum; yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kudang keringjakan penyelenggara negara
  2. Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan santunan atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan kepakaran yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Azas Akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil simpulan dari kegiatan penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian uraian pengertian good governance dan karakteristiknya baik berdasarkan World Bank maupun berdasarkan UNDP. Semoga sanggup menambah wawasan pembaca.
Advertisement

Iklan Sidebar