Sebelum menguraikan pengertian dan klarifikasi alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kami tuliskan kembali teks orisinil alinea ketiga yakni:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Alinea ketiga di atas memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual adalah kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan perilaku dan iktikad bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan.
Kemerdekaaan yang diraih tidak semata-mata hasil jerih payah usaha bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat motivasi riil dan material adalah harapan luhur bangsa biar berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan harapan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas memilih nasib sendiri.
Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. Keyakinan dan tekad yang berpengaruh untuk memperoleh kemerdekaan dan iktikad akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata ludang kecepeh modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memmemberikankan dukungan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak kejadian sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang berpengaruh dan iktikad pada kekuasaaan Tuhan, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas pengukuhan dan iktikad bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beropini bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
Demikian uraian singkat pengertian dan klarifikasi alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Baca pula pengertian dan klarifikasi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama.
Advertisement