'/> Ciri-Ciri Dan Kriteria Rumah Sehat

Info Populer 2022

Ciri-Ciri Dan Kriteria Rumah Sehat

Ciri-Ciri Dan Kriteria Rumah Sehat
Ciri-Ciri Dan Kriteria Rumah Sehat

Ciri-Ciri dan Kriteria Rumah Sehat - The American Public Health Association telah berhasil merumuskan syarat-syarat perumahan yang dianggap pokok untuk terjaminnya kesehatan Azwar (1995). Syarat-syarat rumah sehat tersebut ialah:

  1. Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga sanggup terpenuhi kebutuhan fisik dasar dari penghuninya. Oleh alasannya yaitu itu, hal-hal yang harus diperhatikan disini yakni: (a) Rumah tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga sanggup dipelihara atau dipertahankan suhu lingkungan yang penting untuk mencegah kehilangan gerah atau bertambahnya gerah tubuh secara berludang keringhan (b) Rumah harus terjamin penerangannya yang dibedakan atas cahaya matahari (penerangan alamiah) serta penerangan dari nyala api lainnya (penerangan buatan) (c) Rumah tersebut harus memiliki ventilasi yang tepat sehingga fatwa udara segar sanggup terpelihara (d) Rumah tersebut harus bisa melindungi penghuni dari gangguan bising yang berludang keringhan.
     The American Public Health Association telah berhasil merumuskan  syarat Ciri-Ciri dan Kriteria Rumah Sehat
  2. Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga sanggup terpenuhi kebutuhan kejiwaan dasar dari penghuninya. Tergantung dari contoh hidup yanbg dimiliki oleh penghuni, maka apa yang disebut kebutuhan kejiwaan dasar ini amat relatif sekali.
  3. Rumah tersebut harus dibangun sedemikian rupa sehingga sanggup melindungi penghuni dari kemungkinan penularan penyakit atau berafiliasi dengan zat-zat yang membahayakan kesehatan.
  4. Rumah harus dibangun sedemikian rupa sehingga sanggup melindungi penghuni dari kemungkinan terjadinya ancaman atau kecelakaan.
The American Public Health Association telah menyusun suatu pedoman lain yang sanggup digunakan untuk menetapkan sehat atau tidaknya suatu rumah. Ciri dan kriteria rumah sehat tersebut diubahsuaikan dengan situasi serta kondisi masyarakat Indonesia, maka pedoman tersebut antara lain:
  1. Sistem pengadaan air di rumah tersebut baik atau tidak. Jika air yang tersedia tidak memenuhi syarat kesehatan, maka rumah tersebut diskor tidak sehat.
  2. Fasilitas untuk mandi. Jika akomodasi ini baik, maka rumah tersebut diskor baik.
  3. Sistem pemmembuangan air bekas. Jika sistem pemmembuangannya tidak memenuhi syarat kesehatan, maka rumah tersebut termasuk kategori rumah yang tidak sehat.
  4. Fasilitas pemmembuangan tinja. Jika di rumah tidak tersedia kakus, atau kakus tersebut tidak sehat, maka rumah diskor tidak sehat.
  5. Jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu ruangan (kamar). Ukuran yang dianggap sehat ialah jikalau sekurang-kurangnya tersedia 1.2 m2 ruangan untuk satu orang.
  6. Jendela atau jalan masuk cahaya serta udara (ventilasi). Rumah yang tidak memiliki jendela serta penerangan yang cukup yaitu rumah yang tidak sehat.
  7. Kekuatan bangunan. Jika rumah telah bau tanah dan lapuk sehingga ada kemungkinan sewaktu-waktu rubuh, maka rumah diskor tidak sehat. (Azwar, 1995)
Selain itu, terdapat pula kriteria rumah sehat yang tercantum dalam Residental Environment dari WHO (1974) dalam Chandra (2007), antara lain:
  1. Harus sanggup melindungi dari hujan, gerah, cuek dan berfungsi sebagai daerah istirahat.
  2. Mempunyai tempat-tempat untuk tidur, masak, mandi, mencuci, dan kakus.
  3. Dapat melindungi dari ancaman kudang keringsingan dan bebas dari pencemaran.
  4. Bebas dari materi bangunan yang berbahaya.
  5. Terbuat dari materi bangunan yang kokoh dan sanggup melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan dan penyakit menular.
  6. Memdiberi rasa kondusif dan lingkungan tetangga yang serasi.
Sementara di Indonesia sendiri terdapat suatu kriteria rumah sehat yang disebut dengan Rumah Sehat Sederhana (RSS), yaitu:
  1. Luas tanah antara 60-90 meter persegi.
  2. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi.
  3. Memiliki akomodasi kamar tidur, kamar mandi dan dapur.
  4. Berdinding kerikil bata dan diplester.
  5. Memiliki lantai dari ubin keramik dan langit-langit dari triplek
  6. Memiliki sumur atau pompa air.
  7. Memiliki akomodasi listrik minimal 450 watt.
  8. Memiliki kolam sampah dan susukan air kotor. (Chandra, 2007).
Advertisement

Iklan Sidebar