'/> Pengertian Wawasan Nusantara Berdasarkan Para Andal

Info Populer 2022

Pengertian Wawasan Nusantara Berdasarkan Para Andal

Pengertian Wawasan Nusantara Berdasarkan Para Andal
Pengertian Wawasan Nusantara Berdasarkan Para Andal

Artikel ini akan menguraikan pengertian wawasan nusantara berdasarkan para pakar sebelum mengambil satu definisi yang mengambil esensi sejumlah pengertian yang ada. Secara etimologis, padanan kata wawasan nusantara masing-masing diuraikan sebagai diberikut. Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.

Berdasarkan pengertian modern dan sudah dikenal luas oleh masyarakat, kata “nusantara” dipakai sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2011: 143). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menawarkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara sanggup diartikan sebagai cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera. 

Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), wawasan nusantara yaitu cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laris bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.

Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara semoga kepentingan nasional sanggup terwujud. Kepentingan tersebut tentunya semoga tujuan dari usaha Bangsa Indonesia atau tujuan nasional sanggup tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kudang keringjaksanaan dalam mencapai tujuan usaha bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).

M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara yaitu doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhitungkan imbas geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara yaitu geopolitik Indonesia. Dan skor yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern skor integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian baka dan keadilan sosial.

Dalam pembahasan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, Lemhanas menitikberatkan kepada pemahanan ihwal diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan wilayah Bangsa Indonesia. Kelompok kerja ini meartii pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan berskor strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (S. Sumarsono, dkk, 2002: 82). Dalam GBHN 1998, wawasan nusantara juga diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Winarno, 2011: 143).

Cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya harus berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kudang keringjaksanaannya dalam mencapai tujuan usaha nasional (Lemhanas, 1992: 16). Dari pengertian tersebut Lemhanas sudah mengartikan wawasan nusantara dengan memdiberikan dasar-dasar untuk mengenali dan memahami diri serta lingkungan Bangsa Indonesia. Dasar-dasar yang dimaksud yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan ihwal pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kudang keringjaksanaan dalam mencapai tujuan usaha bangsa. Sehingga wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Lingkungan Bangsa Indonesia yang berwujud kepulauan menimbulkan Indonesia berada dalam keberagaman atau kebhinekaan. Oleh lantaran itu, wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Srijanti, 2009: 142). Sehingga dengan keberagaman tersebut wawasan nusantara harus sanggup mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar dan landasan dalam bersikap dan memandang Bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut untuk mewujudkan keserasian dan kesatuan bangsa yang penuh dengan keberagaman semoga tujuan nasional sanggup tercapai.

Pernyataan searti dengan Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa wawasan nusantara merupakan cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau harapan nasionalnya. Selain memanfaatkan kondisi geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan wawasan nusantara sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak hanya lantaran kondisi geografis, akan tetapi harus memperhatikan sejarah serta kondisi sosial budaya bangsanya.

Wan Usman menjelaskan bahwa wawasan nusantara yaitu cara pandang Bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan tiruana aspek kehidupan yang beragam. Selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta kondisi geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011: 280).

Sumarsono (2002: 82) menjelaskan bahwa wawasan nusantara yaitu skor yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan bukti diri atau jati diri Bangsa Indonesia.

Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya merupakan fenomena (gejala) sosial yang dinamis yang mempunyai tiga unsur dasar. Unsur dasar tersebut yaitu sebagai diberikut.
  1. Wadah dari wawasan nusantara yaitu wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
  2. Isi wawasan nusantara yaitu ilham Bangsa Indonesia berupa harapan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tata laris dari wawasan nusantara yaitu aktivitas atau tindakan/perilaku Bangsa Indonesia untuk melaksankan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang apabila dilaksanakan sanggup menghasilkan wawasan nusantara (Sunarso, 2006: 177-181).
Dari sejumlah pendapat di atas, esensi pengertian wawasan nusantara berdasarkan para pakar yaitu cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud yaitu diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan kawasan tinggalnya. Sehingga hakikat wawasan nusantara yaitu keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Demikian, semoga menambah wawasan para pembaca setia blog tipsserbaserbi.

Advertisement

Iklan Sidebar